Kamis, 08 September 2016

Mengenal Jenis Asuransi Motor

Tentu sebagian besar dari kita memiliki kendaraan, tidak hanya untuk memudahkan kita bepergian dan pindah dari satu tempat ke tempat lain namun juga bisa dijadikan cara untuk mendapatkan uang contohnya jasa abudemen atau tukang ojek keliling.  Motor yang banyak dipilih tentu lebih efisien dibandingkan dengan mobil.  Belum lagi harganya yang relatif  murah serta perawatannya terbilang mudah.  Satu hal lagi yang membuat orang berbondong-dondong untuk memiliki motor, yaitu bisa didapatkan dengan cara kredit serta jumlah cicilannya yang relatif ringan dengan uang muka atau dp berkisar antara ratusan ribu rupiah saja.



Memiliki motor tidak serta merta melupakan perawatannya, apa lagi bagi yang sering berkendara jarak jauh.  Motor juga harus di perhatikan dan tentu saja faktor keselamatan anda saat berkendara juga menjadi hal yang perlu diutamakan.  Untuk itu anda perlu mengasuransikan motor anda agar hal-hal yang tidak diinginkan bisa dicegah, salah satunya mungkin resiko kehilangan atau resiko body dan mesin mobil yang lecet serta berkurang fungsinya.  Mungkin banyak dari anda yang kurang akrab dengan asuransi motor, Asuransi Motor adalah salah satu upaya perlindungan yang diberikan kepada penyedia jasa asuransi kepada pemegang polis atau kejadian yang dialami kendaraan pemegang polis yang menimbulkan kerugian.


Asuransi Motor sendiri ada dua jenis yaitu asuransi total loss only dan asuransi all risk.  Asuransi total loss only yaitu Asuransi Motor yang diberikan kepada pemegang polis yang meliputi motor hilang atau raib saja. Sedangkan asuransi all risk adalah Asuransi Motor yang diberikan baik saat mengalami musibah kehilangan ataupun adanya musibah lain contohnya banjir, kebakaran baik yang meliputi seluruh bagian kendaraan atau sebagian kendaraan contohnya bagian motor yang lecet atau penyok.  Pada dasarnya semua Asuransi Motor yang ditawarkan akan membantu anda untuk menjaga kendaraan anda baik motor ataupun mobil. Sebelum mendaftarkan kendaraan anda kepada pihak asuransi ada baiknya anda bertanya dahulu pada jasa asuransi tersebut perihal syarat dan ketentuan yang berlaku serta besarnya premi yang dibebankan kepada anda. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar