Tentu sebagian besar
dari kita memiliki kendaraan, tidak hanya untuk memudahkan kita bepergian dan
pindah dari satu tempat ke tempat lain namun juga bisa dijadikan cara untuk
mendapatkan uang contohnya jasa abudemen atau tukang ojek keliling. Motor
yang banyak dipilih tentu lebih efisien dibandingkan dengan mobil. Belum
lagi harganya yang relatif murah serta perawatannya terbilang
mudah. Satu hal lagi yang membuat orang berbondong-dondong untuk memiliki
motor, yaitu bisa didapatkan dengan cara kredit serta jumlah cicilannya yang
relatif ringan dengan uang muka atau dp berkisar antara ratusan ribu rupiah
saja.
Memiliki motor tidak
serta merta melupakan perawatannya, apa lagi bagi yang sering berkendara jarak
jauh. Motor juga harus di perhatikan dan tentu saja faktor keselamatan
anda saat berkendara juga menjadi hal yang perlu diutamakan. Untuk itu
anda perlu mengasuransikan motor anda agar hal-hal yang tidak diinginkan bisa
dicegah, salah satunya mungkin resiko kehilangan atau resiko body dan mesin
mobil yang lecet serta berkurang fungsinya. Mungkin banyak dari anda yang
kurang akrab dengan asuransi motor, Asuransi Motor adalah
salah satu upaya perlindungan yang diberikan kepada penyedia jasa asuransi
kepada pemegang polis atau kejadian yang dialami kendaraan pemegang polis yang
menimbulkan kerugian.
Asuransi Motor sendiri ada dua jenis yaitu asuransi
total loss only dan asuransi all risk. Asuransi total loss only
yaitu Asuransi Motor yang diberikan kepada pemegang polis yang
meliputi motor hilang atau raib saja. Sedangkan asuransi all risk adalah Asuransi
Motor yang diberikan baik saat mengalami musibah kehilangan ataupun
adanya musibah lain contohnya banjir, kebakaran baik yang meliputi seluruh
bagian kendaraan atau sebagian kendaraan contohnya bagian motor yang lecet atau
penyok. Pada dasarnya semua Asuransi Motor yang
ditawarkan akan membantu anda untuk menjaga kendaraan anda baik motor ataupun
mobil. Sebelum mendaftarkan kendaraan anda kepada pihak asuransi ada baiknya
anda bertanya dahulu pada jasa asuransi tersebut perihal syarat dan ketentuan
yang berlaku serta besarnya premi yang dibebankan kepada anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar